Tarif Baru Trump Diberlakukan, 10% Impor Kena di Titik Masuk AS
Kebijakan tarif terbesar yang pernah diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kini resmi diberlakukan. Langkah ini berpotensi memicu aksi balasan serta memperparah ketegangan dagang, yang bisa mengguncang kestabilan ekonomi global.
Tarif awal sebesar 10% resmi diberlakukan di pelabuhan, bandara, dan gudang pabean Amerika Serikat mulai Sabtu (5/4/2025) pukul 12:01 waktu setempat (ET) atau 04:01 GMT.
Langkah ini mencerminkan penolakan total Trump terhadap sistem tarif internasional yang dibangun bersama setelah Perang Dunia II.
Sejumlah negara yang pertama kali terdampak tarif 10% antara lain Australia, Inggris, Kolombia, Argentina, Mesir, dan Arab Saudi.
Gedung Putih menyebut ketimpangan perdagangan terjadi karena "minimnya rasa saling menguntungkan" dalam kerja sama dagang, ditambah kebijakan lain seperti "pajak pertambahan nilai yang menjulang tinggi."
Dalam buletinnya kepada para pengirim, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menegaskan bahwa tak ada kelonggaran bagi kargo yang masih berada di tengah perjalanan saat Sabtu tengah malam.
Tulis Komentar
Anda harus login dulu untuk menulis komentar.