iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia : Apa Penyebabnya?
Pemerintah Indonesia telah melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Tidak hanya itu, produk Apple lainnya, yakni Apple Watch Seri 10, juga turut terkena larangan distribusi.
"Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10/2024).
Menurut peraturan di Indonesia, perusahaan asing diwajibkan memenuhi persyaratan konten lokal sebesar 40 persen. Sebagai langkah untuk mematuhi ketentuan ini, Apple berkomitmen menyediakan Rp1,71 triliun guna mendukung pengembangan infrastruktur lokal.
"Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut," papar laporannya.
Kementerian menyampaikan bahwa ponsel terbaru Apple dapat dibawa masuk ke Indonesia, namun dengan syarat tidak untuk diperjualbelikan secara komersial.
Juru bicara Kementerian Perindustrian Indonesia menyatakan bahwa ponsel iPhone 16, yang diimpor dan diluncurkan pada September 2024, tidak dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian unit lokal Apple dengan persyaratan pemerintah, yaitu kewajiban kandungan komponen dalam negeri sebesar 40%.
Tulis Komentar
Anda harus login dulu untuk menulis komentar.