Sejarah Perjanjian Giyanti 1755 Awal Pembagian Kekuasaan di Kerajaan Mataram
Dalam konteks ini, Belanda mengusulkan perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Giyanti. Perjanjian ini ditandatangani oleh Pangeran Mangkubumi dan perwakilan Sultan Muhammad III, di mana mereka menyetujui untuk membagi wilayah Kerajaan Mataram menjadi dua bagian.
Isi Perjanjian
Perjanjian Giyanti memiliki beberapa poin penting, antara lain:
Pembagian Wilayah: Mataram dibagi menjadi dua wilayah. Pangeran Mangkubumi memperoleh kekuasaan atas daerah di sebelah barat yang dikenal sebagai Kasultanan Yogyakarta (sekarang Yogyakarta), sedangkan Sultan Muhammad III mempertahankan kekuasaan atas daerah di sebelah timur yang dikenal sebagai Kasunanan Surakarta (Solo).
Status dan Kedudukan: Pangeran Mangkubumi diakui sebagai sultan dengan gelar Sultan Hamengkubuwono I di Yogyakarta, sedangkan Sultan Muhammad III tetap sebagai sultan di Surakarta. Pembagian ini memberikan masing-masing pihak legitimasi dalam kekuasaan mereka.
Peran VOC: Perjanjian ini juga mencerminkan peran dominan VOC dalam politik lokal, di mana mereka berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi kesepakatan. Ini semakin mengukuhkan posisi VOC dalam penguasaan ekonomi dan politik di Jawa.
Tulis Komentar
Anda harus login dulu untuk menulis komentar.