Mengenal Bullion Bank yang Akan Diresmikan oleh Prabowo
Suka
Komentar

Mengenal Bullion Bank yang Akan Diresmikan oleh Prabowo

Setiap lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan bullion atau Bank Emas harus memenuhi syarat permodalan. Untuk bank umum dan bank konvensional dengan unit usaha syariah, modal yang dibutuhkan minimal Rp14 triliun.

Sementara itu, LJK lain yang berencana mengelola Bank Emas juga diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun.

"Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun," bunyi pasal 22 POJK 17/2024.

3. LJK Wajib Mengantongi Izin dari OJK

Setiap lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion harus mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, direksi LJK perlu mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen yang mencakup, minimal, data pemimpin satuan kerja khusus yang menangani bisnis bullion serta rencana bisnis yang akan dijalankan.

OJK akan meninjau kelayakan izin dengan melakukan analisis dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, pemenuhan syarat permodalan, kelayakan rencana bisnis, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebelum memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

Tulis Komentar

0 Komentar